Menanggapi RUU Keamanan Daring yang diusulkan pemerintah Inggris, BBC melaporkan bahwa Apple telah menyatakan niatnya untuk menghapus layanan tertentu, termasuk FaceTime dan iMessage, dari negara tersebut daripada membahayakan keamanan pengguna. RUU tersebut, yang bertujuan untuk memperbarui Investigatory Powers Act (IPA) tahun 2016, berupaya memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut penonaktifan segera fitur keamanan dalam layanan perpesanan tanpa pengungkapan publik.
Salah satu perhatian utama yang diangkat oleh RUU tersebut adalah persyaratan layanan pengiriman pesan untuk meminta izin dari Home Office sebelum merilis pembaruan keamanan kepada pelanggan. Selain itu, RUU tersebut mengusulkan langkah-langkah untuk memaksa layanan pesan terenkripsi untuk memindai potensi gambar pelecehan anak, dengan alasan bahwa penegakan hukum menghadapi kesulitan karena enkripsi end-to-end.
Pemerintah Inggris telah meluncurkan periode konsultasi selama delapan minggu untuk usulan amandemen IPA. Apple menguraikan keberatannya dalam sembilan halaman, termasuk persyaratan untuk memberi tahu Kantor Pusat tentang perubahan keamanan sebelum rilis, beban kepatuhan global untuk perusahaan yang tidak berbasis di Inggris, dan mandat tindakan segera setelah menerima permintaan untuk menonaktifkan fitur.
Raksasa teknologi itu menegaskan tidak akan berkompromi pada keamanan satu negara, berpotensi melemahkan produk untuk semua pengguna. Juga ditekankan bahwa beberapa perubahan keamanan akan memerlukan pembaruan perangkat lunak, membuat kerahasiaan menjadi tidak praktis. Apple sangat yakin bahwa amandemen yang diusulkan pada IPA menimbulkan ancaman signifikan terhadap keamanan data dan privasi informasi bagi pengguna di Inggris Raya dan orang-orang di seluruh dunia.
WhatsApp dan Signal juga menyuarakan penentangan mereka terhadap RUU Keamanan Online. Signal juga mengancam akan meninggalkan Inggris jika RUU itu disahkan.